Immovesting – Minuman Manis Kena Pajak Cukai Mulai Juni 2025
Siap-siap, kebijakan baru akan diberlakukan mulai pertengahan tahun ini! Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) resmi merancang penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Juni 2025, atau tepatnya di Semester II tahun tersebut.
Menurut Akbar Harfianto, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, penerapan cukai ini telah tercantum dalam target UU APBN 2025. “Saat ini, target untuk implementasi sesuai APBN di semester II,” jelas Akbar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
“Baca Juga: Sektor Properti Real Estate Sumbang Rp 185 Triliun ke Negara“
Tujuan utama dari kebijakan ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan lebih kepada pengendalian konsumsi gula tambahan masyarakat. Pemerintah ingin menekan angka penyakit tidak menular seperti diabetes yang kini semakin meningkat di Indonesia.
Akbar menjelaskan, “Jadi jangan disalahartikan negara butuh duit, tapi dilihat dari sisi penyakit tidak menular tertinggi seperti diabetes dan sebagainya. Fiskal policy diperlukan untuk ranah ini.”
Langkah ini juga sejalan dengan strategi kesehatan masyarakat. Imposisi cukai pada produk MBDK diharapkan dapat mengurangi konsumsi gula berlebih, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi gula tambahan.
Meski demikian, penerapan tarif cukai ini akan dilakukan secara hati-hati. Pemerintah memperhatikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum menetapkan skema tarif yang final. Salah satu aspek penting dalam kebijakan ini adalah ambang batas atau threshold kadar gula yang akan dikenakan cukai.
“Secara teknis, kami sudah siapkan peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, hingga aturan teknis di bawahnya. Namun, kami juga mempertimbangkan apakah kondisi daya beli masyarakat mampu menanggung beban tambahan ini,” tambah Akbar.
Selain itu, pemerintah akan mengkaji lebih dalam dampak administrasi terhadap pelaku usaha. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan dengan efektif tanpa membebani sektor usaha secara berlebihan.
Akbar menekankan bahwa tidak semua produk MBDK akan dikenakan cukai. Ada dua kategori yang menjadi perhatian, yaitu produk on-trade dan off-trade. Produk on-trade adalah minuman dalam kemasan yang langsung diproduksi oleh pabrik, sementara produk off-trade adalah minuman yang dijual di gerai-gerai atau dibuat secara mandiri.
“Mana yang akan dikenakan masih kami bahas secara teknis. Kami tetap memperhatikan beban administrasi dibanding dampaknya, serta analisis penyebab konsumsi gula berlebih,” ujar Akbar.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mengambil langkah komprehensif untuk mengatur konsumsi gula masyarakat secara lebih bertanggung jawab.
“Simak Juga: Alasan Lolly Kabur dari Rumah Aman, Mengaku Tidak Betah“
Pengenaan cukai pada MBDK tentu akan berdampak pada industri minuman berpemanis. Produsen perlu menyesuaikan strategi bisnis untuk menghadapi perubahan ini. Masyarakat juga diharapkan lebih selektif dalam mengonsumsi produk yang mengandung gula tambahan.
Portal berita Immovesting.com mencatat bahwa pengenaan cukai serupa telah diterapkan di berbagai negara. Hasilnya, konsumsi minuman berpemanis menurun secara signifikan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak serupa di Indonesia.
Immovesting juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi gula berlebihan. Kebijakan fiskal seperti ini hanya akan efektif jika didukung oleh kesadaran masyarakat untuk hidup lebih sehat.
Pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan mulai Juni 2025 menjadi langkah penting pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Dengan mengendalikan konsumsi gula tambahan, Indonesia berharap dapat menekan angka penyakit tidak menular seperti diabetes.
Meski begitu, kebijakan ini memerlukan keseimbangan antara penerapan tarif yang efektif dan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Immovesting mencatat bahwa langkah ini perlu didukung oleh edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami pentingnya mengurangi konsumsi gula tambahan.