Immovesting – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan beras untuk mengajukan hasil uji laboratorium mereka sebagai tanggapan atas temuan Kementerian Pertanian terkait dugaan beras oplosan. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan yang mengindikasikan banyak merek beras yang tidak memenuhi standar mutu dan menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dua minggu sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan hasil investigasi yang menunjukkan adanya pelanggaran pada 212 merek beras. Pemeriksaan dilakukan oleh 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi. Data menunjukkan bahwa sekitar 85,56 persen beras premium yang diperiksa tidak sesuai dengan standar mutu, 59,78 persen dijual melebihi HET, dan 21 persen memiliki berat yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Arief menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi konsumen. Menurutnya, setiap perusahaan beras sudah seharusnya memiliki pengujian kualitas secara internal melalui quality control (QC). Ia pun mengajak perusahaan-perusahaan tersebut untuk membuktikan hasil uji lab mereka agar bisa dibandingkan secara transparan.
Baca Juga : Harga Beras Medium Melonjak, Faktor Penyebab dan Dampaknya
Pemilik merek beras yang terindikasi melanggar aturan diberikan waktu dua minggu untuk memperbaiki kualitas produknya. Arief menjelaskan bahwa masa perbaikan ini sangat penting agar produk yang beredar bisa memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, mulai dari kualitas hingga kemasan. Ia menekankan bahwa pemberian waktu tersebut adalah bentuk kesempatan agar perusahaan bisa menyesuaikan produknya dengan standar yang berlaku.
Temuan Kementerian Pertanian ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan bertujuan memperbaiki sistem distribusi dan produksi beras di Indonesia. Arief berharap agar sistem ini semakin transparan dan konsumen bisa mendapatkan produk yang sesuai dengan labelnya. Ia menyebutkan bahwa perbaikan ini merupakan langkah yang positif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk beras nasional.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya penyimpangan dalam distribusi beras nasional yang cukup besar. Bersama Satuan Tugas Pangan, Kementerian Pertanian menemukan indikasi pelanggaran pada ratusan merek beras yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume sesuai ketentuan. Temuan tersebut langsung disampaikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Pemeriksaan terhadap kasus ini sudah mulai dilakukan sejak tanggal 10 Juli 2025. Empat produsen beras besar pun diperiksa terkait dugaan kecurangan, yaitu Wilmar Group. PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa praktik curang yang merugikan konsumen dapat dihentikan dan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Amran menegaskan bahwa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras yang sebenarnya. Banyak produk beras yang diklaim sebagai premium atau medium, padahal kualitasnya hanya biasa saja. Perbedaan harga akibat klaim palsu tersebut berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per kilogram. Jika dihitung secara nasional, potensi kerugian yang dialami masyarakat bisa mencapai hampir Rp 100 triliun.
Praktik penipuan semacam ini sudah berlangsung berulang kali setiap tahun. Amran mengingatkan, jika dihitung selama sepuluh tahun terakhir. Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat beras oplosan ini bisa menembus angka Rp 1.000 triliun. Oleh karena itu, ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Kasus dugaan beras oplosan ini menjadi perhatian besar pemerintah karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan nasional. Pemerintah pun terus mendorong transparansi dan penegakan aturan yang ketat agar sistem distribusi beras dapat berjalan lebih baik dan adil.
Dengan langkah ini, diharapkan pelaku usaha semakin taat pada regulasi sehingga konsumen tidak lagi dirugikan oleh praktik-praktik tidak jujur di pasar beras. Selain itu, kualitas beras yang beredar pun diharapkan sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan, sehingga konsumen mendapatkan produk yang benar-benar layak dan aman dikonsumsi.
Secara keseluruhan, upaya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Pertanian dan Bareskrim Polri menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pangan. Diharapkan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung stabilitas pasar beras nasional di masa mendatang.
Simak Juga : Tragedi Kecelakaan Air India: Standart Keamanan Pesawat di India Kini Diragukan