Immovesting – Nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp650,61 triliun. Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya pertumbuhan pasar kripto di Indonesia. Dengan transaksi yang dilakukan setiap harinya diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada 13 Februari 2025.
Dalam paparan tersebut, Hasan menjelaskan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 mengalami kenaikan yang signifikan. Sebesar 335,91 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat hanya Rp148,25 triliun. Meskipun ada peningkatan yang sangat besar pada 2024. Namun transaksi kripto pada tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai Rp306,4 triliun. Bahkan pada 2021, transaksi kripto sempat mencatatkan angka yang lebih tinggi, yakni Rp859,4 triliun. Meskipun fluktuasi tersebut menunjukkan adanya dinamika pasar. Tetapi tren pertumbuhan transaksi kripto di Indonesia semakin menunjukkan angka yang positif dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga : Pertumbuhan Bisnis Emas BSI Melonjak Tajam di 2024
Selain transaksi, penerimaan pajak dari aktivitas kripto juga turut mencatatkan angka yang signifikan. Penerimaan pajak yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar Rp620,4 miliar. Sedangkan total penerimaan pajak dari transaksi kripto sepanjang periode 2022 hingga 2024 mencapai Rp1,09 triliun. Rinciannya meliputi PPh 22 sebesar Rp510,56 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp577,12 miliar. Angka ini menunjukkan kontribusi besar dari sektor kripto terhadap pemasukan negara, yang semakin mengukuhkan keberadaan aset digital dalam perekonomian Indonesia.
Selain itu, Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK juga mengungkapkan bahwa pengelolaan kripto kini telah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke OJK. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan amanah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UUP2SK). Sebelumnya, aset kripto lebih banyak dipandang sebagai komoditas, namun dengan pengalihan ini. Kripto kini dianggap sebagai aset keuangan yang harus diawasi lebih ketat. Proses transisi tersebut dilaksanakan dengan lancar, di mana sebuah tim transisi bersama antara Bappebti dan OJK dibentuk untuk memastikan perpindahan kewenangan ini dapat berlangsung dengan baik. Proses serah terima pengelolaan ini sudah selesai dilakukan sebelum dua tahun masa berlaku dari UU P2SK. Sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditetapkan.
Perubahan dalam pengelolaan aset kripto ini menjadi penting karena memberikan arah yang lebih jelas mengenai regulasi dan pengawasan terhadap transaksi kripto di Indonesia. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar kripto serta meminimalisir potensi risiko yang dapat terjadi, seperti penipuan atau peretasan yang kerap terjadi di pasar kripto.
Sektor kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan regulasi yang semakin jelas dan pengawasan yang lebih ketat dari OJK, diprediksi bahwa pasar kripto akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia. Sektor ini juga memberikan peluang besar bagi para pelaku pasar untuk terlibat dalam investasi dan perdagangan aset digital dengan lebih aman dan transparan. Dengan potensi yang sangat besar, kripto kini semakin dipandang sebagai bagian penting dalam dunia keuangan digital global.
Simak Juga : Liburan Singkat, Kesehatan Mental Tetap Terjaga