Immovesting – Direktorat Jenderal Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Khususnya rokok ilegal, demi mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Bea Cukai Kediri pada Jumat, 18 Juli 2025, capaian penindakan terbaru dan strategi sosio-kultural. Yang diterapkan di wilayah Jawa Timur dipaparkan secara rinci.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa hingga Juni 2025. Total penindakan mencapai 13.248 kasus dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp3,9 triliun. Rokok ilegal masih menjadi komoditas utama yang diamankan, menyumbang 61 persen dari total kasus yang ditangani. Meskipun jumlah penindakan menurun sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru naik hingga 38 persen. Hal ini menandakan peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas penindakan yang lebih baik.
Upaya ini tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga dilanjutkan dengan proses penyidikan, penerapan sanksi administratif. Serta pengenaan ultimum remidium sebagai langkah akhir dalam penegakan hukum. Salah satu operasi besar yang digelar adalah Operasi Gurita, yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Operasi ini berhasil melakukan 3.918 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 182,74 juta batang. Selain itu, operasi ini juga melaksanakan 22 penyidikan, menjatuhkan 10 sanksi administratif dengan nilai Rp1,2 miliar. Serta mengajukan ultimum remidium pada 347 kasus dengan nilai pelanggaran sebesar Rp23,24 miliar.
Baca Juga : Investasi Gelang Emas 24 Karat dengan Model yang Terbaik
Kinerja Bea Cukai di tingkat daerah juga menunjukkan hasil yang positif. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan dengan barang hasil sita mencapai 54,64 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp80 miliar, sehingga potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp48 miliar. Sedangkan Kantor Kediri melaporkan 57 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 29,03 juta batang. Dari Operasi Gurita, Kantor Kediri menyita 11,85 juta batang rokok ilegal serta tambahan 1,9 juta batang dari 13 penindakan oleh satuan tugas lokal. Barang hasil penindakan ini bernilai sekitar Rp9,59 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,82 miliar.
Transparansi dalam pengelolaan hasil sitaan juga menjadi perhatian Bea Cukai. Contohnya adalah pemaparan hasil sitaan empat unit mesin pembuat rokok dari penindakan di Jawa Timur pada Februari 2025, yang saat ini telah masuk tahap penyidikan. Selain itu, sebanyak 6,46 juta batang rokok hasil sitaan Bea Cukai Kediri telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum.
Keberhasilan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal mendapat apresiasi dari para pengamat ekonomi, termasuk Josua Pardede, Chief Economist Bank Permata. Ia menyatakan bahwa upaya Bea Cukai sangat membantu dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Dari perspektif ekonomi makro, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan fiskal secara signifikan karena menghilangkan potensi penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal yang selama ini patuh membayar cukai. Persaingan ini mengganggu stabilitas industri legal dan pada akhirnya berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Josua menegaskan bahwa penegakan hukum yang efektif melalui penyidikan dan pemberian sanksi administratif sangat penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan mendukung perkembangan industri legal.
Di sisi lain, Bea Cukai juga menerapkan strategi preventif berbasis sosio-kultural sebagai bagian dari upaya pencegahan. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II aktif menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi publik mengenai pentingnya membeli barang legal dan membayar cukai. Pendekatan ini telah menunjukkan hasil positif, seperti peningkatan penerimaan cukai di Bea Cukai Malang yang naik dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa peran masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif. Kesadaran ini bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara. Melalui pendekatan humanis dan strategis, Bea Cukai optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.
Dalam pandangan Josua Pardede, ada beberapa langkah strategis yang perlu diambil dalam jangka menengah dan panjang untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal secara efektif. Pertama, pengawasan dan kapasitas penegakan hukum Bea Cukai harus diperkuat dengan teknologi terbaru untuk melacak produksi dan distribusi rokok ilegal. Serta memperkuat sinergi dengan instansi lain seperti Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Kedua, penerapan konsisten sanksi ultimum remidium bagi pelanggaran berat harus dijalankan. Ketiga, edukasi dan sosialisasi berbasis sosio-kultural harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama agar tercipta kesadaran jangka panjang di masyarakat.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga penerimaan negara meningkat dan stabilitas ekonomi nasional dapat terjaga secara berkelanjutan. Upaya ini menjadi salah satu kunci penting untuk menjaga fiskal negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.