Immovesting – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merencanakan menggelar aksi unjuk rasa pada tanggal 3 Juni 2025. Aksi ini akan berlangsung di depan Istana Kepresidenan Jakarta dan Gedung DPR RI. Sekitar 3.000 buruh serta pensiunan yang berasal dari PT Pos Indonesia juga akan ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa mayoritas peserta aksi ini adalah para pekerja mitra dan pensiunan PT Pos. Mereka memiliki beberapa tuntutan utama yang akan disampaikan selama unjuk rasa berlangsung.
Tuntutan pertama adalah menolak penghapusan tunjangan pensiunan yang selama ini diterima. Para pensiunan PT Pos menuntut agar penghapusan tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, sumbangan iuran BPJS Kesehatan, serta uang duka dibatalkan. Menurut Said Iqbal, tunjangan tersebut bukanlah suatu hadiah, melainkan hak yang diperoleh berdasarkan kerja keras dan pengabdian selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, penghapusan tunjangan tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap jasa para pensiunan.
Tuntutan kedua berkaitan dengan sistem kemitraan yang diterapkan di PT Pos Indonesia. Sistem kemitraan ini dianggap sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerja. KSPI menuntut agar semua pekerja mitra diangkat menjadi karyawan tetap dengan hak normatif penuh. Said Iqbal menyebutkan bahwa sistem kemitraan ini seakan menjadi bentuk baru perbudakan modern yang merugikan para pekerja.
Selain itu, tuntutan ketiga dari peserta aksi adalah penghentian sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. Mereka juga menolak penerapan sistem Kamar Rawat Inap Standard (KRIS) yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan. Sistem KRIS dianggap menyebabkan antrean rawat inap semakin panjang, pengurangan jumlah kamar, serta potensi kenaikan iuran BPJS. Said Iqbal menyatakan bahwa kondisi ini mencerminkan krisis layanan publik yang harus segera diatasi.
Baca Juga : Indonesia Mulai Ekspor 2 Ribu Ton Beras Per Bulan ke Malaysia
Said Iqbal menambahkan bahwa tuntutan penghapusan sistem outsourcing ini sejalan dengan komitmen yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu. Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menegaskan akan menghentikan praktik outsourcing yang dianggap merugikan para pekerja.
Sementara itu, dari pihak PT Pos Indonesia, Komisaris Utama Budi Djatmiko memberikan tanggapan terkait aksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan perusahaan melakukan penyesuaian manfaat atau benefit bagi pensiunan diambil berdasarkan regulasi dan keberlanjutan operasional perusahaan. Menurut Budi, benefit yang diberikan kepada pensiunan selama ini tidak memiliki dasar hukum yang mengikat serta tidak diatur secara resmi oleh Kementerian BUMN.
Budi menegaskan bahwa para pensiunan tetap mendapatkan hak utama berupa gaji. Sementara yang dihilangkan adalah beberapa benefit tambahan dari Pos Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang mendorong efisiensi serta optimalisasi pendapatan perusahaan negara. Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan kelangsungan karyawan yang masih aktif, terutama di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.
VP Corporate Communications PT Pos Indonesia, Heri Nugrahanto, juga menyampaikan bahwa penyesuaian benefit tersebut langsung dilakukan pada tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, dan sumbangan iuran BPJS Kesehatan. Penyesuaian ini berdasarkan hasil kajian yang menunjukkan bahwa pemberian benefit langsung tersebut tidak memiliki dasar kewajiban legal.
Heri menjelaskan bahwa sebenarnya manfaat pensiun para pensiunan tidak dipotong. Namun, penyesuaian dilakukan pada sumbangan yang selama ini dikenal sebagai bantuan pangan. Skema benefit yang sebelumnya berupa pemberian langsung kini diganti menjadi bantuan pensiunan yang dialokasikan berdasarkan tingkat manfaat pensiun dan masa kerja. Jumlah bantuan tersebut akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pensiunan menggunakan koefisien yang sudah ditentukan secara proporsional.
Aksi buruh dan pensiunan PT Pos ini mencerminkan ketegangan yang muncul akibat kebijakan penyesuaian benefit dan perubahan sistem kerja di perusahaan pelat merah tersebut. Para pekerja dan pensiunan berharap agar tuntutan mereka didengar dan dipenuhi agar hak-hak yang selama ini mereka nikmati tidak dicabut secara sepihak. Di sisi lain, manajemen PT Pos Indonesia berusaha menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga keberlangsungan bisnis dan memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan perusahaan dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Dengan adanya aksi unjuk rasa ini, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana pemerintah dan PT Pos Indonesia merespons aspirasi buruh dan pensiunan. Diharapkan dialog yang konstruktif dapat tercipta demi tercapainya solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak.
Simak Juga : Ide Dekorasi Rumah Mediterania Dengan Tampilan Ruangan Bernuansa Cerah Estetik