Immovesting – Program pembangunan 3 juta rumah yang digagas pemerintah kembali mendapat dukungan lewat kebijakan subsidi bunga KPR. Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 menetapkan bahwa subsidi bunga atau margin akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.
Skema ini diharapkan mampu mempercepat realisasi target program sekaligus meringankan beban calon pemilik rumah. Dengan adanya subsidi bunga, masyarakat akan lebih mudah menjangkau cicilan rumah pada tahun-tahun awal kredit, saat beban keuangan biasanya terasa paling berat.
Subsidi bunga yang ditetapkan pemerintah tidak sama untuk semua jenis KPR. Ada perbedaan besaran berdasarkan plafon pinjaman. Untuk kredit dengan nilai kecil antara Rp10 juta hingga Rp100 juta, subsidi bunga yang diberikan mencapai 10%. Ini berarti masyarakat yang mengambil kredit kecil akan mendapat keringanan bunga paling besar.
Sementara itu, untuk kredit dengan plafon menengah, yaitu antara Rp100 juta hingga Rp500 juta, besaran subsidi ditetapkan sebesar 5,5%. Angka ini dianggap masih cukup signifikan untuk menekan cicilan bulanan pada lima tahun pertama, sehingga rumah subsidi tetap terjangkau bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah maupun menengah bawah.
Baca Juga : Saham Chery Meroket 11% di Debut Bursa Hong Kong, Investor Ritel Membludak
Pemerintah juga memberikan aturan jelas mengenai lamanya subsidi bunga berlaku. Subsidi ini hanya diberikan untuk jangka waktu maksimal lima tahun. Setelah periode tersebut berakhir, cicilan yang dibayarkan akan kembali menggunakan bunga normal sesuai perjanjian kredit.
Ada pula kondisi tertentu yang bisa membuat subsidi dihentikan. Misalnya, jika kredit melewati jatuh tempo, status kredit masuk kategori bermasalah, atau kredit tersebut sudah masuk klaim penjaminan. Selain itu, apabila pembayaran angsuran tidak tercatat dalam periode tagihan, maka subsidi juga bisa dibatalkan. Ketentuan ini disusun agar subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kebijakan subsidi bunga ini dirancang untuk mencapai beberapa tujuan strategis. Pertama, meringankan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah sehingga mereka bisa lebih cepat memiliki rumah. Dengan bunga yang lebih rendah pada lima tahun awal, beban pembayaran bulanan menjadi lebih ringan dan terjangkau.
Kedua, kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong minat masyarakat terhadap program rumah subsidi. Dengan adanya insentif berupa subsidi bunga, diharapkan permintaan akan rumah bersubsidi meningkat, sehingga target pembangunan 3 juta rumah bisa tercapai lebih cepat.
Untuk memahami lebih jelas skema ini, berikut beberapa poin utama yang menjadi dasar kebijakan subsidi bunga KPR:
Daftar poin ini menegaskan bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan antara keberpihakan pada masyarakat dan ketertiban dalam pengelolaan keuangan negara.
Kebijakan subsidi bunga KPR diharapkan menjadi katalisator penting bagi pencapaian program 3 juta rumah. Dengan dukungan pembiayaan yang lebih ringan, masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah membeli rumah, sehingga angka kepemilikan rumah di Indonesia meningkat.
Selain itu, kebijakan ini juga membawa dampak positif bagi industri properti. Permintaan terhadap rumah subsidi akan naik, mendorong pengembang lebih giat membangun unit baru. Efek berantai pun terjadi pada sektor lain, seperti material bangunan, tenaga kerja, hingga jasa konstruksi. Dengan demikian, subsidi bunga tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Simak Juga : Penerimaan Pajak Digital Indonesia Capai Rp41,09 Triliun Hingga Agustus 2025
Meski kebijakan ini menjanjikan banyak manfaat, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, hanya kepada masyarakat yang benar-benar berhak. Pemerintah perlu mengawasi secara ketat agar subsidi tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak sesuai kriteria.
Di sisi lain, diperlukan koordinasi erat antara pemerintah, perbankan, dan pengembang perumahan. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan proses kredit berjalan lancar dan masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya. Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan subsidi bunga KPR dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan hunian layak bagi jutaan keluarga di Indonesia.
Artikel tentang Subsidi Bunga KPR ditulis ulang oleh : Ayu Azhari | Editor : Micheal Halim
Sumber Informasi : Kontan.co.id