Immovesting – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII). Selain pemeriksaan tersebut, Sanksi OJK berupa administratif kepada AKII sebagai Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) yang berizin di bawah pengawasan OJK. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat agar masalah yang dihadapi AKII dapat segera diselesaikan dan tidak berdampak luas terhadap masyarakat serta pengguna layanan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan komitmen OJK untuk mengawasi penyelesaian masalah di AKII. Ia juga menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan berbagai tindakan guna meminimalisir risiko kerugian bagi masyarakat dan memastikan pengurus serta pemegang saham AKII mematuhi peraturan yang berlaku.
Dalam rangka pengawasan tersebut, OJK meminta pengurus dan pemegang saham AKII untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana atau lender. OJK juga melakukan pemeriksaan langsung serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional dan infrastruktur AKII. Pemeriksaan ini mencakup penilaian terhadap penyebab utama permasalahan dan kesesuaian model bisnis AKII dengan ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi ini kemudian menjadi dasar instruksi agar pengurus dan pemegang saham mengambil langkah perbaikan secara cepat dan tepat.
Baca Juga : Bill Gates dan Strategi Investasi serta Filantropinya
OJK juga melakukan monitoring ketat atas upaya penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender. Monitoring ini termasuk penanganan pembiayaan bermasalah serta perbaikan fundamental lain yang menjadi komitmen pengurus dan pemegang saham untuk menjaga keberlangsungan usaha AKII sebagai Pindar berizin. Di samping itu, OJK memastikan bahwa AKII memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada masyarakat dan pengguna layanan.
Selain tindakan pengawasan tersebut, OJK juga menegakkan kepatuhan dengan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi komitmen. Hal ini termasuk penilaian ulang terhadap pihak-pihak utama sesuai peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi maksimal hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan.
Untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pinjaman daring, OJK terus menerapkan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah penyusunan dan penerbitan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk periode 2023-2028. Roadmap ini mengacu pada amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang berfokus pada pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia.
Lebih jauh, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI yang merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya. Peraturan ini bertujuan memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola industri Pindar. Selain itu, peraturan ini meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan bagi sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pengaturan lain yang diterapkan OJK meliputi pembatasan maksimal pendanaan yang dapat diterima oleh borrower dari tiga Pindar. OJK mewajibkan setiap Pindar menampilkan peringatan risiko di laman web resmi mereka agar konsumen memahami risiko yang mungkin terjadi dalam transaksi pinjaman daring. Selain itu, borrower diwajibkan memberikan pernyataan tentang jumlah pinjaman yang sedang dimiliki agar masyarakat terhindar dari jebakan utang yang berlebihan.
OJK juga menetapkan batas usia minimum 18 tahun dan penghasilan minimum Rp3.000.000 bagi borrower Pindar. Selain itu, terdapat batas maksimum penempatan dana bagi lender profesional maupun non-profesional, yang disesuaikan dengan penghasilan calon lender. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang bertransaksi di Pindar benar-benar memahami risiko dan dapat mengelola portofolio sesuai toleransi risiko masing-masing.
Di sisi pengawasan operasional, OJK mewajibkan Pindar mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower di bank dalam negeri. OJK juga menguatkan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring untuk memastikan keamanan transaksi. Pendanaan terhadap afiliasi borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan memadai juga dilarang untuk mencegah risiko keuangan yang tidak terkendali.
OJK terus memperkuat fungsi kontrol internal, pengawasan Dewan Komisaris, dan audit internal dalam industri Pindar. Upaya pencegahan terhadap transaksi fiktif dan kecurangan juga menjadi fokus pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, OJK tidak segan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pinjaman daring secara terukur dan berkelanjutan. OJK berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap pelaku industri yang melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal. Tujuannya adalah menciptakan industri Pindar yang sehat, efisien, berintegritas, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pengguna layanan.
Dengan berbagai langkah penguatan ini, diharapkan industri Pindar dapat berkembang secara sehat, transparan, dan akuntabel. Industri ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat secara luas, terutama untuk mendukung sektor produktif dan UMKM. Hal ini sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Simak Juga : Kanker Kandung Empedu Waspada bagi Penderita Tifoid