Immovesting – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bahwa jumlah perusahaan yang akan melakukan pembelian kembali saham atau buyback cukup besar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. Mereka menyampaikan bahwa banyak perusahaan telah merencanakan buyback saham ketika terjadi volatilitas di pasar keuangan.
Saat ditemui di Gedung Bursa pada Rabu, 19 Maret 2025, Inarno menegaskan keyakinannya bahwa langkah buyback akan banyak dilakukan oleh perusahaan. Ia juga menyatakan bahwa beberapa perusahaan telah siap untuk melaksanakan buyback. Namun, secara formal, mereka akan menyampaikan informasi resmi kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Buyback saham merupakan strategi yang sering digunakan perusahaan untuk menjaga stabilitas harga saham mereka di tengah ketidakpastian pasar. Selain itu, langkah ini juga sering dianggap sebagai bentuk kepercayaan manajemen terhadap fundamental bisnis perusahaan. Ketika perusahaan melakukan buyback, jumlah saham yang beredar di pasar akan berkurang, yang berpotensi meningkatkan nilai saham yang tersisa.
Untuk mendukung langkah buyback, OJK telah menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Dengan kebijakan ini, perusahaan dapat melakukan buyback tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi tekanan pasar yang terjadi.
OJK mempertimbangkan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia yang mengalami tekanan sejak 19 September 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami penurunan signifikan hingga mencapai 1.682 poin atau sekitar 21,28 persen dari titik tertinggi sepanjang tahun. Kondisi ini mencerminkan adanya ketidakstabilan yang dapat berdampak pada kepercayaan investor dan likuiditas di pasar modal.
Baca Juga : Vior, Influencer Sukses di Bisnis Kuliner Gemoy Coin
Berdasarkan kondisi tersebut, OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf g Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Dengan penetapan ini, pasar dinyatakan mengalami fluktuasi yang signifikan, sehingga perusahaan memiliki ruang lebih leluasa untuk melakukan buyback sebagai langkah mitigasi terhadap tekanan yang terjadi.
Kebijakan buyback tanpa RUPS memberikan keuntungan bagi perusahaan karena dapat mempercepat proses pembelian kembali saham. Biasanya, prosedur buyback memerlukan persetujuan dari pemegang saham melalui RUPS, yang dapat memakan waktu lama. Dengan kebijakan ini, perusahaan dapat segera mengambil tindakan ketika harga saham mengalami tekanan tanpa perlu menunggu proses administrasi yang kompleks.
Selain menjaga stabilitas harga saham, buyback juga dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan. Ketika sebuah perusahaan melakukan buyback, hal ini dapat diartikan sebagai sinyal bahwa manajemen yakin terhadap prospek bisnis mereka. Investor sering kali melihat buyback sebagai indikasi bahwa perusahaan memiliki kondisi keuangan yang kuat dan memiliki keyakinan bahwa harga sahamnya undervalued di pasar.
Di sisi lain, keputusan buyback juga harus dilakukan dengan perhitungan yang matang. Perusahaan perlu memastikan bahwa mereka memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan buyback tanpa mengganggu operasional dan ekspansi bisnis. Selain itu, buyback juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang para pemegang saham agar tidak merugikan strategi pertumbuhan perusahaan.
Dengan adanya kebijakan dari OJK ini, diharapkan perusahaan-perusahaan yang sahamnya mengalami tekanan dapat lebih leluasa dalam mengambil tindakan untuk menjaga nilai saham mereka. Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan investor dan mengurangi volatilitas di pasar modal Indonesia.
Meskipun kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam melakukan buyback, OJK tetap mengimbau agar setiap perusahaan yang ingin melaksanakan buyback saham tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Transparansi dalam pelaksanaan buyback menjadi faktor penting agar investor tetap mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terjadi manipulasi harga saham di pasar.
Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan pasar dan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi yang terjadi. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan stabilitas pasar modal Indonesia dapat terjaga dan kepercayaan investor tetap tinggi. Para emiten juga diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka secara berkelanjutan.
Simak Juga : Pola Tidur: Cara Mengaturnya Saat Puasa agar Tetap Produktif