Immovesting – Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan transaksi yang signifikan pada Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. Ia mengungkapkan bahwa nilai transaksi aset kripto pada periode tersebut mencapai Rp 44,07 triliun. Angka ini mencatat kenaikan sebesar 104,31 persen dibandingkan Januari 2024 yang hanya sebesar Rp 21,57 triliun.
Dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025. Hasan menjelaskan bahwa per Februari 2025 terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 19 entitas yang beroperasi dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian. Satu pengelola tempat penyimpanan, serta 16 pedagang aset kripto. Selain itu, OJK masih dalam proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto lainnya.
Hasan juga menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berjalan dengan baik setelah adanya peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Langkah ini menandai komitmen OJK dalam memastikan ekosistem aset kripto di Indonesia tetap kondusif dan terorganisir dengan baik.
Baca Juga : Dominasi Bitcoin Merosot Setelah Pengumuman Cadangan Kripto
Dalam upaya mendukung pertumbuhan sektor inovasi teknologi keuangan digital (IAKD), OJK tengah mengkaji serta menyusun pedoman keamanan siber untuk pedagang aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Hasan menyampaikan bahwa pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan utama bagi pelaku industri dalam meningkatkan sistem keamanan siber. Implementasi yang efektif dan efisien diharapkan mampu memperkuat ketahanan siber dari para penyelenggara platform perdagangan aset digital.
Menurut Hasan, aspek keamanan siber menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas serta kepercayaan pengguna terhadap ekosistem perdagangan aset kripto. Dengan pedoman yang jelas, OJK berharap setiap pelaku usaha di sektor ini dapat menerapkan praktik terbaik dalam perlindungan data serta transaksi digital. Langkah ini juga bertujuan untuk mengantisipasi ancaman siber yang terus berkembang seiring dengan pesatnya pertumbuhan teknologi keuangan digital.
Selain aspek keamanan, perubahan regulasi yang dilakukan OJK turut mencerminkan pergeseran paradigma terhadap aset kripto di Indonesia. Hasan menjelaskan bahwa aset kripto kini dikategorikan sebagai bagian dari aset keuangan digital. Perubahan ini menunjukkan bahwa aset kripto tidak lagi sekadar diperlakukan sebagai komoditas, tetapi telah berkembang menjadi instrumen keuangan yang memiliki keterkaitan erat dengan sektor jasa keuangan nasional.
Seiring dengan perubahan tersebut, pemanfaatan aset kripto semakin berkembang. Aset kripto tidak lagi hanya diperdagangkan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga, tetapi juga memiliki potensi yang lebih luas dalam pengembangan inovasi keuangan. Menurut Hasan, kehadiran aset kripto diharapkan mampu mendorong inovasi teknologi serta model bisnis baru di sektor keuangan. Selain itu, aset ini juga dapat berperan dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Transformasi ini menunjukkan bahwa aset kripto telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih jelas dan keamanan yang semakin diperkuat, aset kripto memiliki peluang untuk terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. OJK akan terus memantau serta mengawal perkembangan sektor ini guna memastikan bahwa pertumbuhannya tetap terkendali dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan ekosistem aset kripto melalui berbagai kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap perubahan teknologi. Hal ini dilakukan guna menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang kuat serta koordinasi yang baik antara regulator dan pelaku industri, diharapkan aset lonjakan transaksi kripto dapat semakin berkontribusi dalam mendorong transformasi digital di sektor keuangan Indonesia.
Simak Juga : Puasa dan Kolesterol: Manfaat serta Cara Menjaga Kesehatan Selama Ramadan