Immovesting – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus aktif mendorong pengurusan legalitas izin edar untuk produk perikanan sebagai upaya meningkatkan daya saing produk dalam negeri maupun ekspor. Program ini dilakukan dengan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penerbitan sertifikat MD, serta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Kolaborasi tersebut diharapkan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses proses perizinan sesuai dengan jenis dan skala usahanya.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Tornanda Syaifullah. Ia menegaskan bahwa sinergi antar lembaga ini akan membuka peluang kerja sama yang lebih luas demi memperlancar proses perizinan. Izin edar produk perikanan tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga sebagai bukti keamanan. Serta kualitas produk yang beredar di pasar domestik maupun internasional.
Izin edar merupakan izin resmi yang diberikan kepada produsen, pengolah. Serta distributor produk perikanan seperti ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya. Dengan ini menjamin bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan pangan, mutu, dan sanitasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memiliki legalitas ini, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra dagang, sekaligus memperluas peluang pemasaran produk.
Baca Juga : AMM Emban Proyek Tambang Nikel Besar di Konawe Utara
Produk perikanan yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi tentunya memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar global. Oleh karena itu, legalitas izin edar sangat penting untuk mendukung pengembangan usaha perikanan agar dapat bersaing tidak hanya di pasar dalam negeri, tetapi juga di kancah ekspor. Keberadaan izin ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan citra produk di mata konsumen.
Namun, hingga saat ini, pemenuhan legalitas izin edar pada sektor perikanan masih tergolong rendah. KKP menyadari bahwa masih banyak pelaku usaha, terutama pelaku UMKM, yang menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi persyaratan perizinan tersebut. Salah satu hambatan utama adalah minimnya akses informasi terkait prosedur dan manfaat izin edar. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dalam mengurus perizinan juga menjadi tantangan yang cukup besar.
Sebagai langkah konkret untuk mengatasi masalah tersebut, KKP mengadakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas Legalitas Izin Edar Produk Perikanan” yang diselenggarakan pada 23 Juli 2025. Acara ini diikuti lebih dari seribu peserta yang terdiri dari pelaku usaha perikanan dari seluruh Indonesia, penyuluh perikanan, pembina mutu, serta analis pasar hasil perikanan. Webinar ini menjadi forum komunikasi efektif untuk membahas prosedur perizinan dan manfaat yang dapat diperoleh dari legalitas izin edar.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2024 mencatat terdapat 76.318 unit Pengolahan Ikan skala mikro dan kecil. Sebagian besar unit ini memproduksi produk seperti ikan kering, ikan asin, pindang, dan produk olahan lumatan. Kelompok usaha ini memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang, terutama bila aspek legalitas perizinan diperkuat. Penguatan ini penting agar produk hasil olahan ikan tersebut bisa lebih mudah menembus pasar nasional dan ekspor.
Selain itu, hasil sampingan produk perikanan seperti sisik ikan yang diolah oleh unit pengolah ikan di Boyolali, Jawa Tengah, telah berhasil menembus pasar ekspor Jepang dan India. Hal ini menunjukkan bahwa dengan pengelolaan yang tepat dan didukung legalitas yang lengkap, produk perikanan Indonesia memiliki peluang besar untuk meraih pasar global.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya jaminan mutu produk perikanan yang harus diterapkan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga produk sampai ke tangan konsumen. Proses penjaminan mutu tersebut harus didukung dengan kepatuhan pada ketentuan legalitas izin edar. Hal ini guna memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan dapat dipercaya oleh konsumen serta mitra dagang.
Kesimpulannya, legalitas izin edar merupakan aspek krusial yang mendukung daya saing produk perikanan Indonesia. Pemerintah melalui KKP terus berupaya memfasilitasi pelaku usaha agar dapat mengurus perizinan dengan mudah dan cepat. Kolaborasi dengan berbagai lembaga terkait menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem perikanan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, produk perikanan Indonesia tidak hanya mampu memenuhi standar kualitas dan keamanan, tetapi juga mampu bersaing secara global dengan nilai jual yang lebih tinggi.
Simak Juga : Fenomena Rojali Effect: Mall Ramai Pengunjung, Tapi Transaksi Penjualan Sepi