Immovesting – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan kepada seluruh bank di Indonesia untuk segera memblokir sebanyak 25.912 rekening. Yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi online ilegal. Data ini diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai langkah awal dalam upaya pemberantasan praktik perjudian daring. Yang merugikan masyarakat dan mengancam integritas sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Ia menjelaskan bahwa data rekening yang diduga berhubungan dengan judi online ini menjadi dasar tindakan pemblokiran. OJK meminta bank-bank untuk segera menindaklanjuti dengan memblokir rekening tersebut agar aktivitas ilegal ini bisa segera dihentikan. Menurut Dian, langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga kestabilan dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan di Indonesia.
Selain melakukan pemblokiran terhadap rekening yang telah teridentifikasi, OJK juga mendorong bank untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap laporan tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengidentifikasi rekening lain yang memiliki kesamaan data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini bertujuan untuk memperluas cakupan pencegahan agar rekening yang berpotensi digunakan untuk kegiatan judi daring bisa terdeteksi dan segera ditindak.
Dalam hal ini, OJK juga meminta agar bank menerapkan proses Enhanced Due Diligence (EDD). Proses ini digunakan untuk menilai dan memverifikasi lebih mendalam terhadap transaksi maupun nasabah yang dianggap memiliki risiko tinggi terkait aktivitas ilegal. Dengan langkah ini, bank dapat melakukan penilaian risiko yang lebih baik dan mengambil tindakan tepat dalam mengelola rekening yang mencurigakan.
Baca Juga : Bancassurance Dorong Perluasan Asuransi Syariah di Indonesia
Tidak hanya soal pemblokiran rekening, OJK juga menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan siber di sektor perbankan. Dian menyoroti perlunya bank untuk terus meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi insiden siber. Hal ini terutama yang berhubungan dengan transaksi mencurigakan dan berpotensi penipuan. Pengawasan ini dilakukan dengan memantau secara real-time anomali transaksi yang terjadi. Sehingga bank bisa dengan cepat mengambil langkah pencegahan terhadap praktik yang merugikan.
Menurut Dian, peningkatan kapabilitas deteksi insiden siber ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Dengan sistem yang lebih andal dan responsif, diharapkan bank mampu menekan risiko fraud dan menjaga keamanan dana nasabah. OJK juga telah meminta agar bank rutin melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi yang menunjukkan pola tidak biasa sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko.
Selain isu terkait judi online, OJK juga memaparkan data mengenai laporan penipuan digital yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa hingga tanggal 24 Juli 2025, IASC telah menerima sebanyak 204.011 laporan terkait penipuan digital. Dari jumlah tersebut, 129.793 laporan diterima melalui pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sementara sisanya 74.218 laporan dikirimkan langsung ke IASC.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa total kerugian masyarakat akibat penipuan digital ini sudah mencapai Rp4,1 triliun. Modus yang digunakan oleh pelaku sangat beragam, mulai dari penipuan melalui pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga manipulasi data dan pencurian identitas. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman penipuan digital semakin kompleks dan merugikan masyarakat luas.
OJK menekankan perlunya sinergi antara pihak perbankan, regulator, dan lembaga terkait untuk bersama-sama melawan praktik-praktik ilegal dan penipuan di ranah digital. Penguatan sistem pengawasan dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam mengurangi kerugian yang timbul akibat kejahatan siber. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap setiap transaksi atau penawaran yang mencurigakan.
Dengan langkah tegas memblokir rekening yang terindikasi judi online serta meningkatkan kapabilitas deteksi insiden siber, OJK berharap dapat menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. Penanganan secara cepat dan terkoordinasi diharapkan mampu meminimalisasi dampak negatif dari aktivitas ilegal yang bisa merusak stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap perbankan.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus beradaptasi menghadapi tantangan digital yang terus berkembang. Pengawasan yang ketat serta peningkatan kapabilitas teknologi di sektor keuangan menjadi pondasi penting untuk menciptakan ekosistem finansial yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat. OJK akan terus memonitor dan memperbarui langkah strategis guna memastikan perlindungan terhadap nasabah dan menjaga keutuhan sistem keuangan di Indonesia.
Simak Juga : Bursa IHSG 4 Agustus 2025 Dibuka Melemah pada Pagi Hari, Simak Apa Saja Penyebabnya!