Immovesting – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa hingga awal Juli 2025, sekitar 11,46 juta pekerja telah menerima Dana BSU sebesar Rp600.000. Jumlah ini merupakan bagian dari target total penerima sebanyak 17,3 juta orang.
Meskipun pencairan BSU telah dilakukan secara bertahap, masih banyak pekerja yang belum menerima dana bantuan tersebut. Beberapa di antaranya memilih menggunakan aplikasi Pospay sebagai alternatif pencairan, terutama bagi yang tidak memiliki rekening di bank-bank Himbara. Sayangnya, tidak sedikit dari mereka mengeluhkan bahwa dana BSU belum juga masuk meskipun merasa telah memenuhi seluruh persyaratan.
Fenomena keterlambatan pencairan ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Mereka sangat berharap dana tersebut segera cair untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sayangnya, berbagai kendala teknis maupun administratif sering kali menjadi penyebab lambatnya pencairan dana.
Baca Juga : Transformasi Industri Otomasi di Indonesia Terus Berkembang
Salah satu penyebab yang paling umum adalah ketidaksesuaian data pada proses verifikasi. Verifikasi data dilakukan melalui koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Jika terdapat perbedaan data antara keduanya, maka proses pencairan akan tertunda hingga data diverifikasi ulang dan diperbaiki.
Selain itu, status penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH juga bisa menjadi penghambat pencairan. Pemerintah berupaya menghindari tumpang tindih bantuan, sehingga penerima bantuan lain pada tahun yang sama tidak akan mendapatkan BSU. Ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan efisiensi dalam penyaluran bantuan.
Masalah rekening juga kerap menjadi sumber kendala. Rekening yang tidak aktif, diblokir, atau data rekening yang tidak cocok dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menyebabkan gagal transfer. Oleh karena itu, pekerja harus memastikan rekening yang digunakan aktif dan data yang terdaftar sudah benar.
Langkah pertama yang disarankan bagi pekerja yang belum menerima BSU adalah memeriksa kembali seluruh data pribadi, baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun di Kemnaker. Pastikan informasi yang tercatat sudah benar dan terkini. Kesalahan kecil dalam penulisan nama, nomor KTP, atau status pekerjaan dapat menghambat pencairan.
Selanjutnya, pekerja bisa memantau status pencairan secara berkala melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi Pospay. Informasi terkait jadwal pencairan, status verifikasi, hingga lokasi pencairan biasanya diumumkan secara resmi melalui kanal-kanal tersebut.
Apabila ditemukan kendala pada rekening bank, segera lakukan pembaruan data. Proses ini bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi BSU milik BPJS Ketenagakerjaan, melalui platform SIPP bagi perusahaan, atau dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan pembaruan data, proses pencairan dapat berjalan lebih lancar.
Pospay hadir sebagai solusi pencairan bagi pekerja yang tidak memiliki akses ke bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia. Melalui aplikasi ini, penerima BSU dapat memeriksa status bantuan serta mencairkannya langsung di kantor pos terdekat. Namun, karena sistem ini melibatkan banyak pihak, mulai dari proses validasi data hingga pencairan dana, maka waktu pencairan bisa bervariasi.
Perlu diingat bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap dan terkadang dapat terhambat oleh tingginya beban sistem transaksi. Ketika jutaan transaksi dilakukan secara bersamaan, sistem membutuhkan waktu lebih lama untuk memproses setiap permintaan.
Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk tetap tenang dan aktif memantau perkembangan pencairan BSU. Dengan memastikan data benar dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, dana bantuan tersebut dapat segera diterima dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Simak Juga : Hacker Korut Incar Perusahaan Kripto Lewat Serangan Malware macOS