Immovesting – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah penting dengan menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025. Keputusan ini menetapkan mekanisme penelitian otomatis terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) khusus untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang telah disiapkan oleh Bapenda.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital di bidang perpajakan daerah oleh Bapenda DKI. Selain itu, kebijakan ini menjadi pelaksanaan dari ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang masa pajak, tahun pajak, bagian tahun pajak, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD secara elektronik. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pelaporan dan penelitian pajak daerah dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
Proses penelitian SPTPD sendiri merupakan tahapan verifikasi atas perhitungan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak melalui dokumen SPTPD. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa penerapan sistem penelitian otomatis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data perpajakan. Selain itu, sistem ini juga mampu mempercepat layanan sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini disampaikan Lusiana dalam keterangannya pada Minggu, 20 Juli 2025.
Baca Juga : Pemindahan Penerbangan Halim ke Soetta Mulai Agustus 2025
Pelaporan dan penelitian SPTPD secara otomatis dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, wajib pajak harus memasukkan data pembayaran dan membuat kode bayar melalui Portal Pajak Online atau aplikasi lain yang telah ditetapkan oleh Bapenda. Setelah itu, wajib pajak menyampaikan laporan SPTPD melalui sistem yang sama. Untuk mendukung proses pelaporan, wajib pajak juga harus mengunggah rincian transaksi yang berkaitan dengan pelaporan tersebut.
Selanjutnya, dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) akan disusun secara otomatis oleh sistem Coretax atau aplikasi lain yang terintegrasi. Sistem ini juga akan melakukan verifikasi secara otomatis terhadap beberapa aspek, seperti kesesuaian nilai pembayaran dengan data yang tercantum dalam SSPD. Selain itu, sistem memeriksa kesesuaian rincian transaksi dengan dasar pengenaan pajak yang berlaku. Verifikasi juga mencakup pengecekan terhadap kebenaran perhitungan tarif pajak dan sanksi administrasi yang mungkin dikenakan.
Setelah proses verifikasi selesai, wajib pajak diminta untuk memberikan persetujuan atas data yang telah diperiksa dengan menyetujui klausul konfirmasi secara elektronik. Jika semua data telah sesuai dan lengkap, laporan tersebut akan tercatat secara otomatis dalam sistem Coretax sebagai pelaporan resmi. Dengan demikian, seluruh proses pelaporan dan penelitian dapat dilakukan dengan lebih cepat dan transparan.
Namun, apabila wajib pajak tidak mengunggah rincian transaksi sebagai pendukung pelaporan, maka verifikasi tidak dapat dilakukan secara otomatis. Dalam kondisi tersebut, petugas Bapenda akan melakukan verifikasi secara manual menggunakan sistem yang ada. Hal ini memastikan bahwa meskipun proses otomatisasi diberlakukan, kualitas verifikasi tetap terjaga dan tidak mengurangi akurasi data perpajakan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa implementasi sistem penelitian otomatis ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perpajakan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi. Ia mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan sistem digital ini agar pelaporan pajak dapat berjalan lebih efisien. Dengan menggunakan teknologi, pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan juga dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan terukur.
Langkah digitalisasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, percepatan layanan publik juga menjadi salah satu tujuan utama dalam pengembangan sistem ini. Dengan adanya sistem pelaporan dan verifikasi yang modern dan terintegrasi, diharapkan perpajakan daerah dapat menjadi lebih efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan di Jakarta.
Secara keseluruhan, kebijakan baru ini mencerminkan kemajuan dalam pengelolaan perpajakan daerah yang memanfaatkan teknologi digital. Penerapan sistem otomatisasi dalam penelitian SPTPD diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Dengan demikian, masyarakat sebagai wajib pajak dapat merasakan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sementara pemerintah daerah dapat memperoleh data yang lebih akurat dan terkini untuk perencanaan anggaran dan pembangunan.
Simak Juga : Strategi Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Hingga Rokok Ilegal Senilai 3,9 Triliun