Immovesting – Sertifikasi Aset Properti Elektronik di Indonesia Sudah Mencapai 25%
Pemerintah Indonesia terus menggiatkan program sertifikasi aset properti melalui sistem digital. Dari total 126 juta bidang tanah yang ada, sekitar 120 juta bidang telah terdaftar. Namun, hanya 95,5 juta bidang yang telah memiliki sertifikat tanah resmi. Saat ini, proses sertifikasi mulai beralih ke sistem digital sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, sertifikasi elektronik atau digitalisasi sertifikat tanah bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan keamanan dokumen. “PTSL kita tetap jalan, prioritasnya adalah kualitas. Kita sudah menghasilkan hampir 100 juta sertifikat, dan sekarang fokus meningkatkan kualitasnya sambil melakukan alih media,” ungkap Asnaedi saat berbicara di kantor ATR/BPN pada 20 Januari 2025.
“Baca Juga: Sinar Trans Express Jakarta: Cek Resi Pengiriman dan Tarif Ongkir 2025“
Hingga saat ini, sekitar 25% sertifikat tanah telah berhasil dialihmediakan ke bentuk digital. Proses ini dimulai pada Juni 2024 dan dalam waktu delapan bulan telah mencapai angka tersebut. Pemerintah optimis, dalam satu tahun ke depan, jumlah sertifikat tanah yang terdigitalisasi akan melampaui 50%.
Asnaedi menyebutkan, target untuk menyelesaikan sertifikasi digital secara penuh adalah pada tahun 2026 atau 2027. Dengan tercapainya target ini, masyarakat dapat menikmati layanan yang sepenuhnya berbasis digital tanpa harus mengunjungi kantor ATR/BPN. “Jika semua alih media selesai, layanan digital dapat dilakukan secara penuh, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk keperluan sertifikat tanah,” jelasnya.
Salah satu keunggulan sertifikat elektronik adalah kemudahan akses dan pengelolaan. Masyarakat tidak lagi perlu menyimpan dokumen dalam bentuk fisik. Dengan adanya brankas elektronik, pemilik tanah dapat dengan mudah mengakses sertifikat kapan saja.
“Saat ini, data masih berbentuk analog dan membutuhkan validasi manual. Setelah proses alih media selesai, masyarakat akan memiliki akses ke sertifikat digital melalui brankas elektronik. Tidak perlu lagi mencetak atau membawa dokumen fisik,” tambah Asnaedi.
Proses sertifikasi elektronik ini juga meningkatkan keamanan dokumen. Risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik dapat diminimalkan, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan aman.
Meski progres digitalisasi cukup cepat, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah proses validasi dan alih media yang memakan waktu. Saat ini, sertifikat digital masih terasa seperti “digital rasa analog” karena beberapa data masih membutuhkan pencetakan.
Namun, optimisme tetap tinggi. Dengan komitmen pemerintah dan dukungan teknologi, harapan untuk mencapai sertifikasi 100% secara digital bukanlah hal yang mustahil. Melalui upaya ini, masyarakat akan merasakan manfaat besar, termasuk efisiensi waktu dan biaya.
“Simak Juga: Smartphone Samsung Lipat Segera Hadir Dengan 3 Model Terbaru“
Media seperti Immovesting.com turut berperan dalam memberikan informasi terkini seputar perkembangan sertifikasi aset properti elektronik. Platform ini menjadi salah satu sumber berita yang memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan proses digitalisasi tanah di Indonesia.
Dengan adanya sumber terpercaya seperti Immovesting, masyarakat dapat memahami pentingnya sertifikat digital dan mendukung program pemerintah untuk mewujudkan layanan pertanahan yang lebih modern.
Sertifikasi aset properti elektronik menjadi langkah besar menuju era pertanahan digital di Indonesia. Selain mempermudah akses, digitalisasi ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Pemerintah, melalui ATR/BPN, terus mendorong agar target 100% sertifikat digital dapat tercapai pada 2026.
Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk media seperti Immovesting, masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan layanan ini. Harapan besar ada pada sistem baru ini untuk menciptakan ekosistem properti yang transparan, efisien, dan aman bagi semua pihak.