Immovesting – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengeluarkan regulasi terbaru terkait perjalanan Biaya Perjalanan Dinas bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur standar biaya masukan untuk anggaran tahun 2026. Salah satu perubahan paling mencolok dalam aturan baru ini adalah kenaikan batas biaya penginapan bagi para menteri yang kini mencapai Rp 9,3 juta per malam.
Dalam regulasi tersebut, biaya penginapan untuk pejabat tinggi negara, termasuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, ditetapkan dengan rentang biaya antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per orang per malam. Besaran biaya ini disesuaikan dengan lokasi dan klasifikasi kegiatan dinas yang dijalankan. Aturan ini menetapkan batas maksimal yang dapat digunakan untuk penginapan selama menjalankan tugas dinas di berbagai daerah di Indonesia. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap dapat menyesuaikan standar pengeluaran dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Selain mengatur penginapan, PMK ini juga mengatur tentang uang harian yang diberikan kepada pejabat negara, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri selama perjalanan dinas dalam negeri. Besaran uang harian yang diberikan berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp 580 ribu per orang per hari. Untuk pejabat negara dan wakil menteri, ada tambahan uang representasi sebesar Rp 250 ribu setiap hari sebagai pengakuan atas tanggung jawab mereka. Sementara untuk perjalanan dinas ke luar negeri, uang harian yang disediakan jauh lebih tinggi, berkisar antara USD 347 hingga USD 792 per orang per hari.
Terkait biaya tiket pesawat untuk perjalanan dinas, regulasi ini menetapkan alokasi anggaran yang berbeda berdasarkan kelas penerbangan dan tujuan perjalanan. Untuk perjalanan luar negeri, tiket pulang-pergi kelas eksekutif dianggarkan hingga USD 23.128 per orang. Sedangkan untuk perjalanan domestik, biaya tiket maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 18,6 juta per orang untuk kelas bisnis dan Rp 9,8 juta untuk kelas ekonomi. Ketentuan ini memberikan batasan jelas agar pengeluaran perjalanan dinas dapat dipantau dan dikelola dengan lebih baik.
Baca Juga : Unjuk Rasa Buruh dan Pensiunan PT Pos pada 3 Juni 2025
Di samping itu, PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga memuat ketentuan mengenai biaya transportasi lokal selama perjalanan dinas. Alokasi biaya untuk perjalanan dari dan menuju terminal bus, stasiun kereta api, bandara. Atau pelabuhan diberikan dalam rentang antara Rp 94 ribu hingga Rp 462 ribu per orang untuk satu kali perjalanan. Dengan demikian, seluruh kebutuhan transportasi mulai dari transportasi lokal, tiket pesawat, akomodasi, hingga uang harian telah memiliki standar biaya yang diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi terkini serta inflasi yang terjadi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun standar biaya perjalanan dinas dinaikkan. Pelaksanaan perjalanan tersebut harus tetap dilakukan secara selektif dan efisien. Perjalanan dinas hanya boleh dilakukan apabila memang benar-benar prioritas atau mendesak. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan perjalanan dinas hendaknya lebih diarahkan pada pelaksanaan secara daring atau online jika memungkinkan. Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan anggaran negara tanpa mengurangi efektivitas kerja para pejabat negara dan ASN.
Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa dana yang digunakan selama perjalanan dinas tidak hanya memadai tetapi juga tepat sasaran. Dengan adanya standar biaya yang baru, pemerintah ingin mengakomodasi kebutuhan nyata yang ada di lapangan. Mengingat biaya hidup dan harga layanan penginapan serta transportasi terus mengalami kenaikan. Namun, sekaligus juga diingatkan agar penggunaan anggaran tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan pemborosan.
Kebijakan terbaru ini mencerminkan perubahan penyesuaian biaya perjalanan dinas yang cukup signifikan, terutama untuk pejabat tinggi negara seperti menteri. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan perjalanan dinas menjadi lebih terstandarisasi, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang baik juga diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik.
Secara keseluruhan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 membawa pembaruan penting yang tidak hanya menetapkan batasan biaya perjalanan dinas, tetapi juga mengedepankan prinsip selektifitas dan efisiensi. Ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga pengeluaran negara tetap terkendali di tengah tuntutan operasional yang semakin kompleks dan dinamis. Dengan pengaturan yang lebih ketat dan jelas, perjalanan dinas diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Dengan mendukung tugas-tugas pemerintahan dengan anggaran yang sesuai kebutuhan tanpa berlebihan.
Simak Juga : Kabar Gembira dari SPBU: Harga Pertamax Turun Jadi Rp 12.100 Mulai 1 Juni 2025