Immovesting – Pada Senin, 17 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) untuk disimpan di perbankan Indonesia sebesar 100% selama 12 bulan. Langkah ini merupakan kebijakan strategis yang diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan devisa hasil ekspor untuk kepentingan nasional, termasuk penguatan nilai tukar rupiah dan peningkatan likuiditas saham perbankan.
Dampak Positif terhadap Pasar Saham
Setelah pengumuman kebijakan ini, saham perbankan langsung mengalami lonjakan signifikan di pasar modal. Para investor merespons positif kebijakan ini karena diprediksi akan meningkatkan likuiditas perbankan dalam negeri. Berikut adalah beberapa pergerakan saham perbankan utama pasca pengumuman:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) naik 5,85%, ditutup pada harga Rp5.425 per saham.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mengalami kenaikan 4,4% menjadi Rp4.030 per saham.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menguat 4,58% ke level Rp4.570 per saham.
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) naik 3,9% menjadi Rp9.325 per saham.
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mengalami peningkatan 1,54% ke harga Rp990 per saham.
Kenaikan ini mencerminkan optimisme investor terhadap peningkatan aliran dana yang masuk ke sistem perbankan, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.
“Baca Juga: Kepala Divisi Makanan FDA AS Mengundurkan Diri Dampak Pemecatan Massal”
Tujuan dan Manfaat Kebijakan DHE 100%
Pemerintah menargetkan bahwa dengan diterapkannya kebijakan ini, cadangan devisa Indonesia dapat meningkat hingga 80 miliar dolar AS pada tahun 2025. Bahkan, angka ini berpotensi melewati 100 miliar dolar AS jika seluruh devisa hasil ekspor disimpan di perbankan domestik selama 12 bulan penuh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa sebelumnya, penempatan DHE di bank dalam negeri telah melampaui batas minimal 30% yang ditetapkan dan mencapai antara 37% hingga 42%. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan likuiditas bank secara lebih optimal, memungkinkan bank untuk lebih aktif dalam penyaluran kredit dan pembiayaan sektor riil.
Respon Industri dan Eksportir
Para pelaku industri perbankan menyambut baik kebijakan ini karena akan meningkatkan aliran dana dalam negeri. Memperkuat likuiditas, serta memungkinkan bank untuk lebih fleksibel dalam menawarkan produk investasi seperti deposito valas.
Namun, kebijakan ini juga menuai beragam tanggapan dari eksportir. Beberapa eksportir menyatakan kekhawatiran terkait fleksibilitas penggunaan DHE untuk kebutuhan operasional bisnis mereka. Menanggapi hal ini, pemerintah menegaskan bahwa eksportir tetap diberikan keleluasaan dalam penggunaan dana DHE untuk kebutuhan tertentu, termasuk:
- Penukaran ke mata uang rupiah.
- Pembayaran kewajiban pajak.
- Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
- Pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya sektor perbankan yang mendapatkan manfaat, tetapi juga eksportir yang tetap bisa menjalankan bisnis mereka dengan lancar.
Potensi Risiko dan Tantangan
Meski kebijakan ini disambut baik oleh sektor perbankan, ada beberapa tantangan yang perlu diantisipasi, di antaranya:
- Dampak terhadap ekspor: Beberapa pelaku usaha khawatir kebijakan ini dapat mengurangi fleksibilitas mereka dalam menggunakan hasil ekspor untuk pengembangan bisnis internasional.
- Tekanan terhadap nilai tukar: Jika implementasi kebijakan ini tidak dilakukan dengan koordinasi yang baik, ada risiko fluktuasi nilai tukar yang tidak terkendali.
- Ketergantungan terhadap sektor perbankan domestik: Dengan adanya aliran dana DHE yang besar, perbankan harus memastikan sistem keuangan mereka cukup kuat untuk mengelola dana tersebut secara optimal tanpa menimbulkan instabilitas keuangan.
Langkah Strategis Perkuat Cadangan Devisa
Kebijakan DHE 100% yang diumumkan oleh Presiden Prabowo merupakan langkah strategis dalam memperkuat cadangan devisa dan stabilitas ekonomi nasional. Reaksi positif pasar saham, terutama sektor perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini disambut baik oleh investor dan pelaku industri keuangan.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini tetap memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, perbankan, dan eksportir agar tidak menghambat kelancaran perdagangan internasional. Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia. Baik dalam stabilisasi nilai tukar rupiah, peningkatan likuiditas perbankan, maupun peningkatan daya saing sektor ekspor nasional.
